Namun
apakah Sistem Ekonomi Pancasila saat ini sudah diterapkan dengan baik? Ke
manakah sebenarnya sistem perekonomian Indonesia menyandarkan dirinya, di bahu
kapitalisme ataukah di pelukan sosialisme?
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia. Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan
atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi
pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. Lalu apa hubungan
substansi ini dengan dua aliran utama perekonomian dunia? Adakah korelasi
sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi?
Ataukah malahan, kapitalisme dan sosialisme sama sekali tidak berperan dalam
melahirkan sistem perekonomian Indonesia?
Di atas disinggung bahwa sistem
perekonomian Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas
kekeluargaan itu? Membahas asas ini, setidaknya muncul dua opsi. Pertama,
asas ini lekat sekali dengan ide-ide Pak Hatta, mengenai sebuah bentuk
perekonomian yang oleh beliau dianggap paling sesuai dengan masyarakat Indonesia
. Dengan ide inilah Pak Hatta menggagas satu badan ekonomi Indonesia yang di
kenal dengan “koperasi”. Kedua, hal ini berkenaan dengan UUD’45, tepatnya dalam pembukaan dan dua pasal pokok di dalamnya.
Asas kekeluargaan ini secara ekstrisik nampak pada pasal 33 ayat 1, sedangkan
secara intrisik asas dapat di pahami dari Pembukaan UUD, pasal 27 ayat 2, dan
pasal 33 (2,3). Pembahasan selanjutnya mengenai asas ini, akan saya fokuskan
pada opsi yang kedua saja, yaitu asas kekeluargaan dalam UUD’45.
Dalam pasal 33 ayat 1 yang berbunyi,
“ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di
sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai
fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang
produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di
pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat
bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari
penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya
adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas
bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas
kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal
inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua
yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di
bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga
negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan
bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya
istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa
kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan
UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas,
asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi
sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong,
menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan. Menilik dari substansi-substansi itu
dapat diketahui bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian
Indonesia. di sini penulis tidak ingin mengatakan bahwa hanya sosialisme saja
yang memiliki pengaruh terhadap sistem perekonomian Indonesia. Namun penulis
ingin menekankan bahwa ada bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian
sistem ekonomi kita. Dan yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme
yang diadopsi itu bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya
bagian-bagian yang dianggap sesuai dan baik untuk Indonesia. hal ini dikuatkan
dalam TAP No. XIII/MPRS/1966, “Langkah-langkah pertama ke arah perbaikan
ekonomi rakyat ialah penilaian kembali daripada semua landasan-landasan
kebijakan ekonomi, keuangan, dan pembangunan, dengan maksud memperoleh
keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak
dicapai, yakni masyarakat sosialis Indonesia berdasarkan Pancasila.”
Hubungan antara sosialisme dan
sistem perekonomian Indonesia telah dikupas, meski sedikit saja. Kemudian
bagaimana dengan kapitalisme? Apa kapitalisme juga memiliki andil dalam
terbentuknya sistem perekonomian kita? Untuk melihat
hubungan antara perekonomian kita dengan kapitalisme, kita cukup menelaah
kapitalisme sedikit saja. Dan dengan sedikit telaah pada UUD’45 tadi, hal itu akan
dapat membantu manampakkan bias-bias buram hubungan itu.
Kapitalisme lahir di Eropa dengan
ide-ide pasar bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan
lantang kita akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum
dari ide-ide kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif
dalam kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan
mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme
yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang
tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa
substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.
Satu persatu substansi itu kita
lihat kembali. Kebebasan bertindak. Di Indonesia apakah kebebasan berkehendak
ada? Ataukah kebebasan itu malah di kekang? Serempak kita akan menjawab
kebebasan berkehendak di Indonesia jelas ada. Lalu bagaimana kita tahu bahwa
kita diberikan kehendak bebas dalam berekonomi? Dalam kehidupan sehari-hari
kita melihat orang-seorang di beri kebebasan memilih apa yang ia inginkan,
pekerjaan apa yang ia suka, atau mendirikan perusahaan, negara memberikan ruang
bebas kepada kita untuk melakukan itu.
Hak kepemilikan. Hak memiliki sesuatu
jelas adalah suatu yang lazim di Indonesia. Tidak ada ceritanya di Indonesia
orang dilarang untuk memiliki sesuatu, kecuali hal itu yang menyangkut hal-hal
yang di jadikan pengecualian. Di Indonesia orang boleh memiliki
perusahaan-perusahaan, boleh memiliki villa pribadi, sedan pribadi dan banyak
lagi hak milik pribadi yang diperbolehkan. Bahkan kadang aset negarapun boleh
menjadi hak milik pribadi.
Jadi antara kapitalisme dan sistem
ekonomi Indonesia memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya
hubungan sosialisme dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas
dalam UUD’45, dalam pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada
unsur sosialisme ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme.
Hak untuk memilik pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang
merupakan substansi kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa
kewajiban negara adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga
negara. Tanggung jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari
substansi kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.
Sebagai kesimpulan
bahwa bahwa sekonomi Indonesia adalah
sintesa antara kapitalisme dan sosialisme. Ada bagian
penting kapitalisme dan sosialisme yang menjadi konstruksi utama dalam
pembentukan sistem ekonomi Indonesia. Dengan mangadopsi yang baik dari dua
mainstrem itu, sistem ekonomi Indonesia terbentuk. Tentunya dalam
pembentukannya ada bongkar-pasang untuk mendapatkan kesesuaian. Individualisme
vs kolektivisme. Dengan memadukan dua unsur ini maka yang ada dalam sistem
Indonesia adalah bukan individualisme dan bukan pula kolektivisme. Dalam
perekonomian Indonesia ada individualisme, namun karena telah di batasi
kolektivisme maka individualisme ini tidak segarang aslinya. Sentralisai dan
swastanisai. Peran negara dalam sistem perekonomian Indonesia memang sentral,
namun hal itu tidak menjadikannya seperti sentralisme yang ada di negara-negara
sosialisme, lagi-lagi hal ini karena hasil sintesa antara individulisme dan
kolektivisme.
Satu hal lagi yang mengenai sistem
ekonomi Indonesia (Pak Hatta menyebutnya sebagai sistem ekonomi terpimpin, Pak
Karno menyebutnya sistem ekonomi sosialisme demokrasi, dan saat ini disebut sebagai
sistem ekonomi Pancasila) yang oleh Pak Hatta dianggap sebagai lawan dari
kapitalisme, saya tidak sependapat mengenai hal ini. Saya melihat kontradiksi
antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia tidak cukup kuat untuk
dijadikan alasan itu. Seperti yang telah dibahas di atas bahwa sistem
perekonomian Indonesia terbentuk karena hasil sintesa antara kapitalisme dan sosialisme,
jadi agak berlebihan bila sistem ekonomi Indonesia disandingkan dengan sosialisme
yang kontra kapitalisme.

weeee follow blog q